Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Caranya

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 di laman resmi www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KLIK www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Caranya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja - Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka, ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id. 

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Baca juga: CEK Bansos Tunai, PKH, dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Disalurkan hingga September 2021

Baca juga: CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.

Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

BERITA TERKAIT

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas