Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum

Apakah presiden bisa disebut sebagai lambang negara? begini penjelasan dari Ahli Hukum T Priyanggo Trisaputro.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Presiden Bisa Disebut sebagai Lambang Negara? Begini Tanggapan Ahli Hukum
Ist
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten/ISTIMEWA 

"Logikanya simpel. Lambang negara itu tidak mungkin diganti."

"Tidak mungkin setiap 5 tahun sekali Garuda Pancasila diganti. Ketika presiden, pasti diganti."

"Ketika itu representatif lambang negara, kembali ke UU, saya kira kurang pas kalau presiden sebagai lemba negara. Kalau kepala negara, iya," jelas dia.

Baca juga: Bila Mural Dihapus dengan Alasan Penertiban, Sujiwo Tejo Tantang Hapus juga Mural Berisi Pujian

Sebelumnya, aksi kritik melalui kesenian berupa tulisan graffiti dan mural ini sempat membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan arahan kepada aparat kepolisian.

Agus menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi terlalu responsif dalam menindak setiap kritik yang dilayangkan melalui kesenian.

Ia menuturkan telah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE untuk menangani perkara kritik melalui media sosial dan juga kesenian .

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).

Berita Rekomendasi

Atas arah itu, Agus mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri agar bertindak persuasif dalam menangani perkara tersebut.

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk permasalahan mural yang dijadikan sarana kritik. Komplain saja kalau masih dilakukan," tuturnya.

Momen Jokowi saat Megawati Soekarnoputri menceritakan menangis demi membela presiden.
Momen Jokowi saat Megawati Soekarnoputri menceritakan menangis demi membela presiden. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Agus menyebut sah-sah saja bila kritik dilayangkan kepada pemerintah atau presiden. Namun, ia mengingatkan agar pesan yang disampaikan bukanlah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi. Jika hal itu dilakukan, makan penebar pesan itu bisa dijerat hukum pidana.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan boleh saja."

"Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tindak karena melanggar hukum," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana)(Tribun Jakarta)

Baca berita lain soal Mural Jokowi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas