Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari Masih Pikir-pikir Banding
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin (23/8).
"Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," kata Maqdir.
Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut.
Baca juga: Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu
Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Pidana Tambahan Terhadap Juliari Batubara
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.
Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.