KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa
Lembaga antirasuah menilai putusan hakim tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuntutan 11 tahun penjara memengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Lembaga antirasuah menilai putusan hakim tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ada prinsip kebebasan hakim dalam proses persidangan. Hakim tentu tidak tergantung pada tuntutan, amar tuntutan dari jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Kata Ali, jaksa hanya meminta hukuman ke hakim sesuai temuan dan pertimbangannya selama persidangan, urusan putusan murni hak hakim.
"Saya kira hakim mempertimbangkan, kemarin kita sudah mendengarkan ada alasan memberatkan, alasan meringankan, ada pertimbangan lain itulah yang menjadi dasar putusan amarnya dibacakan," kata Ali.
KPK menilai kritik soal hukuman penjara Juliari karena tuntutan cuma 11 tahun penjara keliru.
Pasalnya, jaksa KPK tidak ikut dalam merapatkan hukuman penjara untuk Juliari.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hakim sudah bijak dalam memberikan putusan.
Pasalnya, seluruh permintaan jaksa sudah dikabulkan.
"Tapi, kemudian apresiasi kami, tentu kan seluruh amar tuntutan dari jaksa itu kan dikabulkan, baik pidana badan, uang pengganti, denda, sampai pencabutan hak politik," ujar Ali.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kompak menilai penjara 12 tahun untuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara belum mencapai keadilan.
ICW dan MAKI malah menyalahkan KPK atas hal tersebut.
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun.
Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari langsung berdampak ke masyarakat yang butuh uluran tangan pemerintah saat pandemi COVID-19 merajalela.
"Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat jika KPK tegas saat tuntutan.
Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dinilai faktor yang membuat vonis Juliari kurang galak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.