Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, Ini Tata Tertib yang Harus Diperhatikan oleh Peserta Ujian SKD

Peserta CPNS & PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD, berikut syarat dan tata tertib yang harus diperhatikan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Mengikuti Ujian SKD CPNS 2021, Ini Tata Tertib yang Harus Diperhatikan oleh Peserta Ujian SKD
TRIBUN BALI/PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS - Peserta CPNS & PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD. 

> menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

> keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

> membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

> merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Cara Download Kartu Ujian CPNS 2021 di SSCASN Disertai Materi SKD dan Passing Grade TIU, TWK dan TKP

Baca juga: Sukses Hadapi SKD CPNS 2021, Ini Tips dan Trik yang Perlu Kamu Tahu!

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Berita Rekomendasi

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Seluruh peserta diimbau untuk meyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nantinya seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Seleksi CPNS Tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas