Kronologi Pertemuan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dengan Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Setelah itu saksi Syahrial mengubungi terperiksa melalui pesan Whatsapp dan menyampaikan 'ijin saya sudah follow up adek kita. Direkturnya berkenan untuk dicicil', dan dijawab terperiksa 'terima kasih.'," ungkap Harjono.
15 hari kemudian Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tak enak dengan Lili.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar: Saya Terima
Kemudian Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas yaitu Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa pengabdian saksi Ruri.
Setelah menerima surat dari Dirut, Yusmada mengirim surat pada saksi M Syahrial pada 30 April 2020 dan disposisi oleh saksi Syahrial pada 29 Juli 2020 yang isi disposisinya adalah "agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Lalu, uang jasa pengabdian Ruri pun dibayar dengan cara mencicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahukan kepada terperiksa.
"Setelah pembayaran uang pengabdian saksi Ruri, Syahrial menginformasikan kepada terperiksa melalui WhatsApp 'bu sudah clear hak adik ibu dan akan diberikan oleh Direktur PDAM', dan dijawab oleh terperiksa 'terima kasih, sukses selalu Adinda.'," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.