Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Level 4: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,
Bali (Level 4): Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Artikel Lain Terkait Penanganan Covid
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi