Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi - Berikut adalah aturan perjalanan selama PPKM yang berlaku hingga 6 September 2021. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. 

Level 4: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,

Bali (Level 4): Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel Lain Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas