Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.
Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.
Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.
"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.
Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Selanjutnya: Apa Itu Delik Aduan Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.
Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan.
Dimana, hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Terkait dengan perundungan masukknya ke delik aduan."
"Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)