Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum
worldofbuzz.com
Ilustrasi bullying - Berikut penjelasan ahli hukum terkait apa saja sanksi pidana yang menjerat pelaku tindakan bullying atau perundungan. 

"Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.

Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP.

"Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual," jelas Wawan.

Di era digital yang semakin mudah diakses, bullying juga bisa terjadi di media sosial.

Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Selanjutnya: Apa Itu Delik Aduan Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan.

Berita Rekomendasi

Wawan menjelaskan, tindakan bullying termasuk dalam delik aduan.

Dimana, hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Terkait dengan perundungan masukknya ke delik aduan."

"Korban lah yang berhak melaporkan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas