Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III: Kita Tak Setuju Ajarannya, Tapi Tak Berhak Main Hakim Sendiri

Pimpinan Komisi III DPR RI mengecam aksi pembakaran dan perusakan Masjid Miftahul huda yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupate

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III: Kita Tak Setuju Ajarannya, Tapi Tak Berhak Main Hakim Sendiri
Ist
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI mengecam aksi pembakaran dan perusakan Masjid Miftahul huda yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9). 

Masjid tersebut merupakan tempat ibadah yang biasa digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tinggal di sekitar lokasi. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian untuk segera memburu dan mengambil langkah tegas kepada para pelaku karena khawatir hal ini menjadi aksi main hakim sendiri yang berulang. 

"Saya tentu tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah karena bertentangan dengan ajaran Islam yang selama ini saya yakini. Namun jelas kita tidak bisa main hakim sendiri terhadap mereka. Apalagi sampai berbuat kekerasan dan pembakaran. Itu sudah masuk tindakan kriminal. Polisi harus segera menemukan dan memproses hukum para oknum yang terlibat dalam aksi tersebut," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (6/9/2021). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (dok. DPR RI)

Sahroni juga meminta agar warga tidak main hakim sendiri, terutama terhadap kelompok yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama pada umumnya. 

Menurutnya, sudah ada mekanisme hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi. 

Baca juga: Terkait Penyerangan Masjid Ahmadiyah, DPR Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Kelompok Manapun

"Biarlah yang berwajib yang proses. Kalau menurut yang berwenang masjidnya tidak berizin, atau mengganggu ketertiban, ya yang berwenang yang berhak menyegel. Masyarakat hanya berhak melaporkan," ucapnya. 

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Sahroni meminta polisi agar segera memburu dan menangkap para pelaku, agar kejadian yang sama tidak terulang di lokasi lain. 

"Kapolda Kalbar harus segera menangkap dan mengamankan mereka yang terlibat dalam aksi ini, dan para pelaku harus ditindak tegas. Hal ini penting agar kejadian yang sama tidak terulang di daerah lain, dan untuk memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembiaran terhadap aksi kriminal seperti ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas