Kuasa Hukum MS Datangi Komnas HAM, Layangkan Aduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Kedatangan pihak MS ini diterima oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rony E. Hutahaean, anggota kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Kedatangan pihak MS ini diterima oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Beka menyebut tim kuasa hukum MS telah menyampaikan aduannya terkait dengan perkara yang sedang terjadi di lingkup kerja KPI Pusat.
"Saya sudah didampingi mas Rony kuasa hukum terduga korban yang siang ini datang ke Komnas memberikan keterangan terkait kondisi terkini dan juga proses yang juga dijalankan oleh MS dan teman-teman kuasa hukum," kata Beka kepada awak media di Komnas HAM.
Baca juga: Sahroni Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat
Tak hanya itu, Beka juga menyampaikan terkait dengan kondisi terkini dari MS berdasarkan keterangan Rony saat ini MS masih belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung.
Atas dasar itu, pada hari ini hanya Rony sebagai kuasa hukum yang mendatangi Komnas HAM tanpa MS.
"Kami juga sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS pada saat ini dan memang belum bisa menyampaikan keterangan secara langsung, karena kondisi kesehatan yang itu jadi prioritas bagi MS," ucapnya.
Dengan masuknya laporan atau aduan dari tim kuasa hukum MS tersebut, Beka berujar bahwa pihaknya akan turut andil dan bekerja cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
Bahkan kata dia, sebanyak 7 Komisioner Komnas HAM telah melakukan sidang paripurna untuk mendiskusikan adanya dugaan pelecehan seksual di KPI.
"Komitmen Komnas HAM akan bekerja secepat-cepatnya kita akan meminta keterangan kepada KPI maupun kepolisian juga dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.
"Kami sehari ini sidang paripurna, sempat didiskusikan juga menyelesaikan kasus yang menyangkut saudara MS ini. Kami komitmen bersama 7 komisioner untuk segera menuntaskan kasus ini," tukas Beka.