Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi XI soal Polemik Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Sudah Ada Fatwa MA, Kita Ikuti Saja

Achmad Hatari menjawab soal pihaknya yang masih meloloskan dua nama tak memenuhi syarat dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Pimpinan Komisi XI soal Polemik Uji Kelayakan Calon Anggota BPK: Sudah Ada Fatwa MA, Kita Ikuti Saja
Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari menjawab soal pihaknya yang masih meloloskan dua nama tak memenuhi syarat dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK.

Hatari mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai ketentuan UU BPK dan fatwa MA.

Padahal, berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca juga: Direncanakan Tertutup, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK Akhirnya Digelar Terbuka

"Komisi XI tidak memasuki wilayah itu, kita melaksanakan ketentuan UU, bahwa satu bulan sebelum mereka punya masa jabatan berakhir proses ini sudah," kata Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/9/2021).

Berita Rekomendasi

Hatari pun memastikan bahwa Nyoman dan Harry sudah memenuhi persyaratan sesuai UU BPK dan fatwa Mahkamah Agung

"Karena MA sudah fatwa ya. Kita sebagai warga negara ya ikut saja," katanya.

Lebih lanjut, Hatari mengatakan Komisi XI mencari sosok yang punya kapasitas dan kapabilitas dalam uji kelayakan kandidat Anggota BPK ini.

"Kemudian yang paling penting lagi adalah mereka harus menguasai persoalan tentang badan pemeriksa keuangan negara," katanya.

Baca juga: Statusnya Dipertanyakan Saat Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Begini Jawaban Nyoman Adhi

Pasalnya, di Undang-Undang, Hatari mengatakan bahwa satu-satunya lembaga di Indonesia ini yang berhak menghitung keuangan dan kerugian negara adalah BPK.

"Sementara badan atau lembaga lain oleh UUD tidak disarankan," tandasnya.

Sementara itu dalam fit and proper test, Nyoman sudah mengetahui persyaratan saat akan mendaftar sebagai Calon Anggota BPK, termasuk soal Pasal 13 huruf j UU BPK.

"Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun," lata Nyoman.

Nyoman kemudian mengutip keputusan MA nomor 118/MA/2009

"Disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara substantif lebih luas lagi, bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis, di mana rasio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," ujarnya.

Baca juga: Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Profesional Melalui Mekanisme Politik

Nyoman mengatakan bahwa tujuannya yakni tak ada konflik kepentingan

"Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi (Anggota BPK)," ujar Nyoman.

Adapun latar belakang Nyoman diketahui sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Nyoman mengatakan kantornya telah diperiksa oleh BPK dan dalam hasil pemeriksaan terhadap kantornya, tak ada atau belum ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Digelar Besok di Komisi XI DPR

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil Sulawesi Utara sebagai atasan saya dan bisa dilihat dalam IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," katanya.

Nyoman memastikan kantor Bea Cukai Manado sudah tidak ada tanggungan.

"Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai Anggota BPK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas