Sidang Perdana Sengketa Informasi, Pegawai Nonaktif: Ketidaksiapan KPK Mengecewakan
Perwakilan 11 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menghadiri sidang perdana litigasi sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/9/2021).
Sidang tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi beruntut dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB.
Perwakilan 11 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon.
"Hasil dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa pihak pemohon sengketa informasi memiliki persyaratan lengkap," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu lewat keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Sedangkan pihak termohon, terang Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan atasan PPID KPK memberikan kuasa kepada biro hukum sebagai tim hukum yang ditunjuk.
Baca juga: Hotman Tambunan Ungkap 2 Tujuannya Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Terkait TWK
Sayangnya hasil pemeriksaan, dikatakan Hotman, pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP.
Hal ini berdampak, sidang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa.
"Pemohon menyayangkan ketidaksiapan KPK dlm menghadapi sidang perdana sengketa informasi," kata dia.
Menurut Hotman, hal tersebut menunjukan ketidakseriusan KPK untuk memperjuangkan nasib pegawai TMS KPK seperti yang selama ini disampaikan di beberapa kesempatan.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi
Dia mengungkapkan, pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya, kata Hotman, para pegawai tidak memiliki banyak waktu.
"Mengingat berita acara yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei menyebutkan bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Sudah seharusnya KPK Profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut," kata Hotman.