Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ultimatum Eks Penyidik KPK ke Usman Effendi: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka

Robin Pattuju menerima Rp252,5 juta sementara Markus dapat Rp272,5 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menghentikan perkaranya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ultimatum Eks Penyidik KPK ke Usman Effendi: Senin Tidak Dibayar, Bapak Tersangka
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju pernah mengultimatum Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menghentikan perkaranya.

Usman diketahui terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.

Usman divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin.

Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani KPK.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," ucap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar

Lie mengatakan saat itu Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak terjadi.

Robin mencari Usman untuk memberitahu keterlibatannya dalam kasus kalapas Sukamiskin, Bandung.

Berita Rekomendasi

Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga diberikan pada Mei 2018.

Perkara Wahid Husen sendiri ditangani KPK.

Saat itu Usman Effendi disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK.

Robin mencari celah untuk memainkan permainannya untuk meraup keuntungan.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1.000.000.000," kata Lie.

Baca juga: Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap

Lie mengatakan saat itu, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar.

Robin dan Usman kemudian bernegosiasi untuk menurunkan harga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas