Menkes: Tahun Depan Beli Vaksin Booster Covid-19 di Apotek Layaknya Beli Obat
Pemerintah terus mematangkan rencana vaksin booster berbayar untuk masyarakat yang akan dimulai awal tahun depan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah terus mematangkan rencana vaksin booster berbayar untuk masyarakat yang akan dimulai awal tahun depan.
Menurutnya, pemerintah merespons harapan rakyat bisa beli vaksin booster dan masyarakat nantinya bebas memilih vaksin sesuai kemauan masing-masing.
Dia menyebut vaksin booster tersebut nantinya bisa dijual di apotek sehingga masyarakat bisa membeli dan memilih layaknya membeli obat.
"Kita harapkan akan terbuka. Rakyat bisa membeli vaksinnya sendiri, bisa memilih vaksinya apa, sama seperti beli obat di apotek. Jadi ini akan kita buka pasarnya agar masyarakat bisa memilih membeli booster vaksin," kata Budi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Menkes Jamin Stok Obat Terapi Covid-19 Aman hingga Akhir September
Menurutnya, vaksin yang akan disediakan pemerintah sebagai vaksin booster, merupakan vaksin yang telah memiliki izin penggunaan darurat atau EUA dari WHO maupun BPOM RI.
"Masih perlu kita finalisasikan lagi. Bahwa vaksin tahun depan yang akan menjadi vaksin booster tentunya sudah mendapatkan emergeny use atau izin penggunaan darutat dari WHO," ujar Menkes Budi.
Budi memaparkan bahwa ada sekitar 93,7 juta jiwa yang akan menjadi target vaksinasi booster berbayar ini.
Dari jumlah tersebut, katanya, pemerintah menggratiskan penerima vaksin booster yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI), serta 4,4 juta anak-anak Indonesia yang mulai memasuki usia 12 tahun.
"PBI akan mendapatkan satu kali booster. Kita juga akan menyuntik anak-anak yang masuk umur 12 tahun itu ada 4,4 juta, disuntik 2 kali, itu akan dibayar oleh negara APBN," ujarnya.
Baca juga: 3 Varian Covid-19 Ini Tengah Diamati Pemerintah, Menkes Sebut Belum Ada di Indonesia
Selain itu, vaksinasi booster untuk masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah kelas III (PBPU III) juga akan dibayarkan melalui pemerintah daerah, dengan menggunakan dana yang akan dialokasikan oleh Kementerian Kesehatan.
"Sedangkan yang rakyat yang masuk ke PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang selama ini dibayar oleh pemda, nanti kita akan alokasikan dana bagi pemda untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga, tapi nanti akan menjadi beban pemda, nanti kita atur," ujarnya.
Budi juga mengatakan, rencana vaksin booster ini terus difinalisasi dengan sejumlah pihak.
"Rencananya kita masih finalkan satu atau dua kali putaran dengan teman-teman di pemerintahan," ujarnya. (Tribun Network/Rina Ayu/Chaerul Umam/sam)