Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawaran Pindah ke BUMN, Asalkan Buat Surat Pengunduran Diri dari KPK

Beberapa pegawai yang tak lulus TWK mengaku telah didekati oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, untuk masuk BUMN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tawaran Pindah ke BUMN, Asalkan Buat Surat Pengunduran Diri dari KPK
Kolase/dok Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Soal kabar pegawai KPK tak lolos TWK ditawari kerja di BUMN, begini beda pernyataan Novel Baswedan dan Nurul Ghufron. 

”Saya dengar begitu. Karena beberapa rekan ada yang bercerita kalau ditawari 'jalan keluar bersyarat'. Penawaran ini sifatnya tertutup, karena melalui pesan pribadi ke orang per orang di kelompok 57. Tidak dilakukan secara terbuka dengan mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Ita.

Ita pun mempertanyakan soal penawaran dengan syarat mengundurkan diri tersebut.

Sebab, ia merujuk temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK yang bermasalah, bukan pegawai yang tidak lulus.

"Kenapa kami disarankan untuk mengundurkan diri? Tanpa kami ketahui apa kesalahan dari status TMS sehingga harus diminta mengundurkan diri untuk bisa disalurkan ke tempat lain. Padahal, pelanggar kode etik saja, hanya dipotong gaji hukumannya," kata Ita.

Baca juga: Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Penawaran terhadap pegawai yang tak lulus TWK untuk bekerja di BUMN ini dicurigai hanya akal-akalan agar 57 pegawai tak lulus TWK itu segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Menurut seorang pegawai yang mendapat tawaran tersebut, tawaran itu belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.

Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.

Berita Rekomendasi

"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," ujar sumber tersebut.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai tawaran bekerja di BUMN itu adalah suatu penghinaan.

"Menurut saya itu suatu penghinaan," kata Novel kepada wartawan, Selasa (14/9).

Novel adalah satu dari 57 pegawai yang juga dinyatakan tak lulus TWK dan terancam dipecat pada 1 November 2021.

Seperti Ita, Novel juga tidak mendapat tawaran masuk ke BUMN.

"Di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja," kata dia.

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Ist)

Kasatgas Penyidik KPK itu pun mengatakan, hal ini semakin memperjelas bahwa ada upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas