Termasuk Novel Baswedan, Inilah Nama 57 Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan pada 30 September 2021
KPK akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Baca juga: Kecewa Terhadap KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September.
Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penyaluran Pegawai yang Dipecat ke BUMN Tanggung Jawab KPK
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh. Korsespim