Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Dukung Gagasan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin

Gagasan Jaksa Agung memiliki arti sangat penting yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fahri Hamzah Dukung Gagasan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin
Ist
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jumat (10/9/2021).

Ia dianugerahi gelar profesor kehormatan karena dinilai berhasil menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Burhanuddin mengenalkan gagasan hukum berdasarkan hati nurani. Yakni, cara mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dengan berpijak pada kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan dengan melibatkan komponen hati nurani.

"Bentuk kristalisasi agar hukum berdasarkan hati nurani teraplikasi dengan baik, maka saya selaku penuntut umum tertinggi mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif," katanya dalam pidato pengukuhannya.

Hasilnya, lanjut Burhanuddin, hingga Agustus 2021 sudah terdapat 304 perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan kata lain, dalam setiap hari hampir ada 1 perkara yang bisa selesai dengan jalan damai antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini banyak akademisi, praktisi maupun tokoh masyarakat yang memberi tanggapan positif atas gagasan dan kebijakan tersebut.

Langkah Burhanuddin dianggap fenomenal. Sebab, di samping telah menghadirkan keadilan bagi masyarakat bawah dalam kasus tindak pidana ringan, di sisi lain juga menunjukkan usaha serius bagi penegakan kasus besar seperti korupsi Asabri dan sebagainya.

Tanggapan semacam itu antara lain diberikan oleh Fahri Hamzah.

Baca juga: Komisi III Minta Polri Bijak dan Sesuai dengan Semangat Restorative Justice Kapolri

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu mengurai pokok-pokok pikiran Jaksa Agung seraya menyebutnya sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini.

"Saya membaca utuh pidato pengukuhan Guru Besar Jaksa Agung di UNSOED 10/9/2021 kemarin. Pidato ini memberi harapan bagi masa depan penegakan hukum demokratis di Indonesia, sesuatu yang sedang ditunggu," kata Fahri, Rabu (15/9/2021).

Menurut Fahri, gagasan Jaksa Agung memiliki arti sangat penting yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pasalnya, sudah terlalu lama Indonesia mengadopsi dan menjalankan sistem hukum kolonial yang retributif, yakni berorientasi pada penghukuman atau pemidanaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas