Fahri Hamzah Dukung Gagasan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin
Gagasan Jaksa Agung memiliki arti sangat penting yang akan mengubah wajah sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
![Fahri Hamzah Dukung Gagasan Restorative Justice Jaksa Agung ST Burhanuddin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/st-burhanuddin-guru-besar-nih3.jpg)
"Kita sudah merdeka bahkan beralih menjadi negara demokrasi modern tapi hukum masih otoriter," ujarnya.
Bukan tanpa alasan Fahri memberi tempat tersendiri pidato Jaksa Agung di hatinya.
Selaku mantan pimpinan Komisi Hukum DPR RI 2009-2014, ia cukup memahami persoalan sistem hukum yang mesti dibenahi.
Bahkan di pengujung masa jabatannya sebagai wakil ketua DPR RI tahun 2019, ia bersama anggota DPR lainnya hampir saja mengesahkan revisi UU KUHP dan UU Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, dua proses revisi yang telah mengadopsi paradigma hukum modern itu ternyata harus gagal dan tertunda karena satu dan lain alasan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni Diselesaikan Secara Restorative Justice
"Saya menyambut tinggi ketika ide-ide besar itu ternyata landas dalam pikiran Jaksa Agung," ujarnya.
Karena itu, Fahri memandang pikiran tersebut mesti diarusutamakan agar menjadi mazhab politik hukum baru dalam sistem peradilan Indonesia.
Pikiran itu juga perlu mendapat respons lanjutan dari Presiden Joko Widodo dan legislator DPR RI, termasuk lembaga yudikatif agar melahirkan langkah-langkah yang lebih taktis dan strategis bagi penyempurnaan sistem hukum di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin atas pikiran besar ini. Mari kita aplikasikan dalam kehidupan nyata, dan selamat atas gelar baru sebagai Professor ilmu keadilan restoratif di Unsoed. Vivant Professores!," kata Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.