Terima 11 Nama Calon Hakim Agung, Puan Pastikan DPR Transparan Lakukan Uji Kelayakan
Terima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), Puan pastikan pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan ke publik
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dia memastikan, pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.
Penyampaian usulan calon Hakim Agung Tahun 2021 disampaikan Pimpinan KY di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
"Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel," kata Puan saat menerima nama-nama calon Hakim Agung.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida di PN Bantul, NA Didakwa Pasal Berlapis
KY sendiri telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021.
KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden.
Puan berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.
"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," ucap Puan.
Baca juga: Pengamat: Duel Prabowo, Airlangga dan Puan Berpeluang Terjadi di Pilpres 2024
Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya.
Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen," ujar Puan.
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.