Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan Periodik 2020

Tito dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Minta Mendagri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan Periodik 2020
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turun langsung memonitor penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian segera melaporkan harta kekayaan untuk periodik 2020.

Sebab, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu dalam lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat baru menyetorkan data kekayaan untuk periode 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa LHKPN itu dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPK meminta Tito Karnavian tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh komisi antikorupsi hingga saat ini.

"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Kata Ipi, pihaknya sebagai pelaksana UU dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga antirasuah berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: Kekayaan Jokowi di LHKPN Naik Jadi 63 Miliar Tapi Motor Chopper ’Hilang’ dari Garasinya

Ia mengingatkan, di UU 28 Tahun 1999 dijelaskan ada sanksi administratif ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara.

"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," kata dia.

Maka itu, Tito diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diharap memberi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas