Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini

pemerintah melakukan uji coba dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mall.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali  yang levelnya kini berlaku selama dua pekan.

Pada perpanjangan kali, pemerintah melakukan uji coba dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk mall.

"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," kata Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

Luhut mengatakan anak yang akan masuk mall tersebut harus dengan pendampingan orang tua.

Kebijakan tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca juga: Politikus NasDem Bicara Pentingnya Generasi Muda Implementasikan Pancasila di Masa Pandemi Covid-19

"Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," katanya.

Berita Rekomendasi

Diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mall, seiring dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Luhut mengatakan pada hari ini kasus baru Covid-19 sebanyak 1.932 kasus, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 6.799, dan warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 166 orang.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 1.932, Jawa Tengah Jadi Penyumbang Terbanyak

"Jadi saya katakan bahwa angka ini kerja keras semua tim, membuahkan hasil yang cukup menggembirakan," katanya.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum, saat, dan Setelah Menerima Vaksin Covid-19

Sebagai informasi, vaksin Covid-19 saat ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan.


Tak hanya itu, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan telah menerima vaksinasi Covid-19.

Terkait vaksin Covid-19, para ahli kesehatan di UNICEF telah menjawab pertanyaan seputar proses vaksinasi dan beberapa kiat sebelum, saat, dan sesudah vaksinasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas