Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok dan Peran 'Ketua RT' di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece menjadi korban pennganiayaan oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok dan Peran 'Ketua RT' di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece 

Petugas Rutan sungkan

Bareskrim Polri mengungkapkan alasan petugas rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak menegur Irjen Napoleon Bonaparte saat menganiaya terhadap Muhammad Kece.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menduga petugas Rutan Bareskrim Polri masih sungkan dengan Irjen Napoleon.

Alasannya, mereka masih menganggap jenderal bintang dua itu sebagai atasannya.

"Kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan. Nanti akan kita pertanyakan ke sana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Hingga saat ini, kata Argo, pihak internal masih memeriksa 4 petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri.

Nantinya, penyidik akan menggali perihal kronologi penganiayaan tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Aniaya M Kace, Kondisi Korban Terkini hingga Isi Surat Terbuka

Berita Rekomendasi

"Ini sedang kita dalami juga makanya tadi empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti disana kita akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.

"Jadi nanti setelah saksi-saksi udah kita periksa semua, kemudian alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Nanti akan kita minta keterangan kepada yang diduga melakukan penganiayaan yaitu terlapor," katanya.

Surat terbuka Irjen Napoleon

Seiring dengan kasus tersebut, Napoleon pun membuat pernyataan untuk menjawab kasus penganiayaan tersebut.

Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.

Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas