POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, Novel Baswedan dan kawan-kawan yang akan diberhentikan tak dapat pesangon hingga aturan PPKM
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tersangka kasus penistaan agama M Kece tak hanya dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan M Kece juga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Irjen Napoleon.
Diungkapkan Andi, wajah dan tubuh Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. Jenderal bintang dua itu diduga yang melumuri sendiri kotoran tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menerangkan ada salah satu saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.
3. Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawainya yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN per 30 September mendatang.
Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar pegawai yang akan dipecat.
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai. Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon.
”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9).