Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki

(MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Kehadiran Menteri ESDM ke KPK dalam rangka program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan dari KPK tersebut berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Mendengar jawaban dari Majelis Hakim, Kurniawan menyebut akan melihat kondisi pada sidang esok.

Terpenting kata dia, pihaknya dalam hal ini MAKI dan LP3HI berharap Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang tersebut.

"Kita lihat besok bagaimana dengan KPK apakah mereka mau mengajukan Nurul Ghufron ke persidangan atau tidak kita lihat," tukas Kurniawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Hal itu merespon terkait dengan gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK karena dinilai menghentikan proses penyidikan pengungkapan King Maker dalam kasus tersebut.

Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah tersebut melainkan dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan peran KPK kata dia yakni dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Berita Rekomendasi

"Karena perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kita masuk dalam konteks ruang supervisi," kata Kristianto.

Lebih lanjut, dirinya membantah kalau melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok King Maker dalam perkara ini.

Sebab kata dia, pihaknya dalam hal ini KPK tidak melakukan penyidikan secara langsung pada perkara yang membuat jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara ini.

"Ini yang menjadi perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana," kata dia.

"Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti," sambungnya.

Terlebih kata dia, fungsi supervisi sudah berhenti dalam perkara ini seiring dengan telah penetapan vonis kepada Pinangki oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan demikian kan boleh dikatakan karena penyidikan sudah selesai itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas