KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," kata Firli.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.
Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Dalam laman LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp23,8 miliar. Budhi menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.
Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.
Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp11.639.414.368.
Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp23.812.717.301.