Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU
Kompas.com
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono meminta maaf kepada Menko Marives Luhut Binjar Panjaitan dan warga bermarga Panjaitan, Senin (23/8/2021). 

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," kata Firli.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.

Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Dalam laman LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp23,8 miliar. Budhi menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.

Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp11.639.414.368.

Berita Rekomendasi

Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp23.812.717.301.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas