Petugas Lapas Tangerang yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Masih Aktif Bertugas
Rika menambahkan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah mengetahui perihal penetapan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Meski berstatus tersangka, ketiga tersangka masih aktif bertugas di Lapas Tangerang hingga Rabu (22/9/2021). Penempatan tersangka ketiga orang itu ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin (20/9/2021).
Menurut Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan bahwa RU, S, dan Y, masih bekerja di Lapas Kelas I Tangerang.
(RU, S, dan Y masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang. Masih aktif hingga hari ini," paparnya melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: 6 Warga Binaan Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang
Rika menambahkan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kemenkumham.
"Sudah. (menerima surat penetapan tersangka)," jawabnya singkat
Ia juga belum merespons ketika disinggung apakah Kemenkumham bakal menonaktifkan RU, S, dan Y. Sebelumnya, Kemenkumham melakukan langkah penonaktifan kepada Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian saat ini.
Seperti diketahui, polisi menetapkan 3 orang petugas Lapas sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas saat peristiwa terjadi. Hasil penyidikan kepolisian, tiga petugas lapas ditetapkan sebagai tersangka pada Senin.
Baca juga: Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.