Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Tani Nasional 2021 dan Perjuangan Reforma Agraria selama Pemerintahan Jokowi

Berikut tema hari tani nasional 2021 dan ulasan reforma agraria, salah satu program Nawa Cita.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hari Tani Nasional 2021 dan Perjuangan Reforma Agraria selama Pemerintahan Jokowi
Kementan
Ilustrasi pertanian - program performa agraria, salah satu dari sembilan program Nawa Cita pada pemerintahan Joko Widodo dinilai belum sesuai harapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional.

Peringatan Hari Tani ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963.

Tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional karena bertepatan dengan tanggal saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disahkan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

UUPA 1960 merupakan suatu energi dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia.

Baca juga: Melihat Wajah Baru Pertanian Tanpa Bakar Lahan Gambut Indonesia di Momen Hari Tani Nasional

Struktur agraria tersebut dinilai tidak seimbang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme masa lalu.

Namun, saat ini reforma agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan baru.

Ilustrasi pertanian Indonesia.
Ilustrasi pertanian Indonesia. (Kementan)
Berita Rekomendasi

Berikut beberapa poin penting mengenai reforma agraria, dikutip dari web resmi spi.or.id:

Baca juga: Kementan: Sektor Pertanian Tak Pernah Terganggu Krisis, Tetap Tumbuh di Tengah Pandemi

Agenda reforma agraria

Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reforma agraria masih ditunggu oleh masyarakat saat ia memasuki periode kedua pemerintahannya.

Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014-2019 pada periode pertama pemerintahan, Presiden Jokowi memasukkan salah satu program dalam Nawa Cita.

Program tersebut adalah reforma agraria dan kedaulatan pangan yang menjadi satu dari sembilan program prioritas Nawa Cita.

Joko Widodo kemudian melanjutkan program reforma agraria dan kedaulatan pangan pada periode kedua pemerintahannya.

Ia menjalankan program tersebut bersama Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, periode 2019-2024.

Baca juga: Banyak Kartel Pangan, Wakil Ketua MPR Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pertanian  

Program tersebut termasuk dalam visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Hal ini juga sebagai visi pembangunan Indonesia ke depannya.

Beberapa langkah untuk mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil.

Beberapa langkah tersebut di antaranya Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Kemudian mengenai Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Namun, realisasi dari kedua peraturan tersebut dinilai belum sesuai harapan.

Program reforma agraria di Indonesia sendiri dinilai belum menunjukkan keberhasilan.

Hal ini dalam konteks membongkar suatu ketidakseimbangan antara penguasaan dengan kepemilikan tanah di Indonesia.

Baca juga: Berkat Irigasi Pertanian, Petani Simalungun semakin Intens Bercocok Tanam

Target program reforma agraria

Secara garis besar, program reforma agraria di masa pemerintahan Joko Widodo menargetkan redistribusi tanah seluas 9 juta hektare melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dari target TORA 9 juta hektare tersebut meliputi target legalisasi aset sebesar 4,5 juta hektare.

Dengan rincian 3,9 juta hektare sertifikasi dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi.

Kemudian redistribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar.

Dengan rincian 4,1 juta hektare pelepasan kawasan hutan dan 0,4 juta hektare ex-HGU, tanah terlantar dan tanah negara.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI mengklaim, redistribusi tanah yang berasal dari tanah Ex-HGU, Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya sebanyak 1.496.243 bidang.

Banyaknya bidang tanah tersebut apabila dihitung menjadi seluas 989.491 hektare atau 247,37 persen dari target 0,4 juta 247,37 hektare.

Adapun yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Kemudian pemerintah telah meredistribusi sebanyak 516.204 bidang atau seluas 251.076 hektare.

Sehingga total tanah yang telah diredistribusikan kepada masyarakat seluas 1.240.567 hektar atau 27,57 persen.

Namun, pencapaian tersebut belum mengubah ketidakseimbangan antara penguasaan dengan kepemilikan tanah.

Dalam pelaksanaannya pun masih dinilai sangat lambat.

Baca juga: Wapres Apresiasi Kepala Daerah atas Kerja Keras Kembangkan Sektor Pertanian

Pembahasan evaluasi pelaksanaan reforma agraria

Oleh karena itu, pada tanggal 23 November dan 3 Desember 2020, Joko Widodo mengundang Serikat Petani Indonesia (SPI) dan gerakan reforma agrarian lainnya.

Undangan ini bertujuan untuk membahas mengenai evaluasi pelaksanaan reforma agraria.

Joko Widodo kemudian mengarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama konflik dengan PT. Perkebunan Nusantara, Perum Perhutani, perusahaan negara dan instansi pemerintah lainnya.

Pada tahun 2021 ini, Presiden menargetkan paling sedikit 50 persen dari konflik agraria untuk diselesaikan.

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, Kepala Staf Kepresidenan RI menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (PPKA-PKRA) Tahun 2021.

Dalam hal ini, SPI menjadi salah satu anggota dalam tim tersebut yang bekerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Setelah bekerja 7-8 bulan ini, kerja-kerja Tim PPKA-PKRA harus terus diperkuat.

Tema Hari Tani Nasional 2021

Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2021 ini, SPI mengusung sebuah tema.

“Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia” menjadi tema tahun ini.

Tema ini diambil mengingat upaya untuk terus meneguhkan percepatan reforma agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria.

Bersamaan dengan upaya untuk menguatkan negara dalam implementasi reforma agraria.

SPI juga mendorong pembentukan kampung-kampung reforma agraria dan kawasan daulat pangan.

Kekuatan massa petani sebagai penggerak utama dalam meredistribusi tanah dan membangun kehidupan secara kolektif.

Kampung-kampung reforma agraria merupakan wujud dari pelaksanaan reforma agraria sejati.

Hal ini dikarenakan kampung reforma agraria SPI menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan kedaulatan pangan di Indonesia, selain menjawab persoalan ketidakseimbangan kepemilikan tanah di Indonesia.

Kegiatan memperingati Hari Tani Nasional 2021

Rangkaian kegiatan SPI dalam peringatan Hari Tani Nasional pada 2020 lalu, baik secara nasional maupun di wilayah dan basis-basis SPI, akan dilakukan sepanjang bulan September 2021.

Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:

- Diskusi publik;

- Dialog dengan pemerintah;

- Rapat-rapat umum;

- Aksi/demonstrasi;

- Kampanye di media sosial.

Berita terkait Hari Tani Nasional

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas