Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin

Adies nenyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin
Via Kompas.com
Kepengurusan Partai Golkar periode 2019-2024. (DOKUMENTASI PARTAI GOLKAR) 

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

6. Nurul Arifin

Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.

Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.

Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin (TRIBUN/DANY PERMANA)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

Berita Rekomendasi

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya.

Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidikki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.

Pasal 37 Tata Tertib DPR ( Tatib Nomor 1 Tahun 2014) mengisyaratkan peluang inisiatif Partai Politik untuk memberhentikan Azis setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam syarat pemberhentian seorang pimpinan DPR terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (huruf d), dan ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya (huruf e) dan diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf g).

Dengan demikian keputusan Partai Golkar akan sangat menentukan cepat atau lambannya proses penggantian posisi Azis sebagai Pimpinan DPR.

Dalam konteks inisiatif parpol yang dijadikan alasan pemberhentian Azis maka prosedurnya adalah sebagai berikut (Tatib DPR Pasal 41):

a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR
secara tertulis kepada pimpinan DPR;

b. pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;

c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan

d. paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan DPR memberitahukan
pemberhentian pimpinan DPR kepada Presiden.

Menurut Lucius, dengan prosedur di atas maka diharapkan Partai Golkar segera menginisiasi proses pemberhentian Azis sekaligus mempersiapkan kader penggantinya.

"Bagi Golkar semakin cepat proses penggantian, akan semakin baik bagi citra dan kepercayaan publik terhadap partai," katanya.

Golkar harus menarik garis tegas antara partai dengan kader yang membuat citra partai rusak.

"Korupsi dan suap ytang diduga dilakukann Azis jelas merupakan bentuk pembusukan terhadap citra partai dan karena adalah sebuah keharusan jika Golkar ingin dianggap sebagai partai yang konsisten mendorong pemberantasan korupsi, maka ia mesti dengan cepat memastikan pemisahan Azis dari partai," katanya.

Hanya inisiatif parpol yang bisa memastikan pemberhentian sekaligus penggantian posisi Azis bisa segera terwujud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas