Sosok Pengganti Azis Syamsuddin di DPR: Golkar Ungkap Pertimbangan Ketum, Pengamat Sebut 7 Kandidat
Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu.
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."
"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Baca juga: Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September
Baca juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Diwarnai Drama, Ngaku sedang Isoman hingga Berakhir Dijemput Paksa
Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.
Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.
Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.
Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka
Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.