Sosok Pengganti Azis Syamsuddin di DPR: Golkar Ungkap Pertimbangan Ketum, Pengamat Sebut 7 Kandidat
Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Ia mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin pada Selasa (28/9/2021).
Lantas, siapa kandidat yang akan menggantikan Azis Syamsuddin?
Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Supriansa, menyampaikan semua kader di partainya mempunyai kualitas.
Selain itu, menurutnya, kader Partai Golkar juga mempunyai kemampuan yang baik.
Baca juga: Tak Hanya Azis Syamsuddin, Ini Dua Pimpinan DPR Lainnya yang Jadi Tersangka KPK karena Korupsi
Baca juga: Pengamat Sebut 7 Nama Berpeluang Jadi Pengganti Azis Syamsuddin, Siapa Saja Selain Meutya Hafid?
Namun, nama pengganti posisi Azis di DPR merupakan wewenang dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
"Tentu di Partai Golkar semua memiliki kualitas, kemampuan, integritas."
"Saya kira itu semua yang menjadi pertimbangan bagi ketua umum dalam rangka menunjuk atau memutuskan siapa kira-kira yang mengganti Pak Azis Syamsuddin di DPR nanti," ujarnya dalam tayangan YouTube metrotvnews, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Peneliti MeanPoll Indonesia Nilai Kasus Azis Tak Pengaruhi Popularitas Golkar
Baca juga: Rumah Azis Syamsuddin di Lampung Jarang Ditempati, Ramai Saat Kegiatan Politik Saja, Ini Kata Warga
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan partainya segera menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin.
"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya," ujarnya di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Terkait sejumlah nama yang muncul untuk menggantikan posisi Azis Syamsuddin, Adies enggan memperjelas.
Menurutnya, seluruh kader memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi pimpinan DPR tersebut.
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut."
"Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur
Baca juga: Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto
Kata Pengamat
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, mengatakan terdapat beberapa nama politisi Partai Golkar yang disebutnya dapat menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.
Ia menyatakan, setidaknya ada enam sampai tujuh nama kandidat politisi Partai Golkar.
"Nah siapa saja nama-nama yang beredar, kalau saya melihat dan mendengar ya ada sekitar enam sampai tujuh nama lah," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (26/9/2021).
Kandidat pertama kata dia yakni, politisi bernama Kahar Muzakir yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI.
Kemudian, politisi Adies Kadir yang merupakan Sekretaris Fraksi Golkar.
Politisi ketiga, Melchias Markus Mekeng yang pernah menjadi bagian dari Tim Kesuksesan (timses) Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Baca juga: Fahri Hamzah Ikut Sedih Azis Syamsuddin Ditangkap KPK hingga Mundur dari DPR, Doakan Semoga Kuat
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?
Selanjutnya, jika melihat dari posisi kedudukan Azis Syamsuddin di DPR RI yang mengkoordinir komisi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), maka muncul nama Ahmad Doli Kurnia.
Tak hanya itu, nama Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga diyakini akan menjadi kandidat pengganti Azis Syamsuddin.
Selanjutnya politisi bernama Nurul Arifin yang notabenenya, kata Qodari, sering mendampingi Ketua Umum.
Terakhir atau kandidat ketujuh yakni Dito Ganinduto yang dikatakan Qodari merupakan orang yang dekat dengan Airlangga Hartarto.
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu.
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."
"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Baca juga: Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September
Baca juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Diwarnai Drama, Ngaku sedang Isoman hingga Berakhir Dijemput Paksa
Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.
Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.
Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.
Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fransiskus Adhiyuda/Rizki Sandi Saputra)
Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka
Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.