Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Lodewijk F Paulus saat Jadi Wakil Ketua DPR
Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR RI per bulannya, dikutip dari Kontan:
1.Tunjangan melekat anggota DPR RI
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI), Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan anggota DPR RI: Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI: Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran: Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
2. Biaya perjalanan