57 Pegawai KPK Dipecat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Sudah Bersikap: Ya Sudah Masuk ke Pemerintah
Sebanyak 57 pegawai KPK nonaktif dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). Mahfud MD bicara soal sikap pemerintah, ribuan surat dikirim untuk Jokowi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pada Kamis (30/9/2021) hari ini, nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif resmi dipecat.
Hal ini sesuai pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), dilansir Tribunnews.
Dari jumlah yang disebutkan Alex tersebut, ada tambahan enam pegawai yang dipecat karena tak bersedia ikut pelatihan bela negara.
Pemecatan terhadap pegawai KPK nonaktif itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1354 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Komnas HAM Berharap Dapat Penjelasan dari Jokowi
Baca juga: Rencana Penarikan 56 Pegawai KPK ke Polri, Bukan Jadi Penyidik Tapi ASN
SK itu ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, dan ditetapkan pada 13 September 2021.
Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan para pegawai yang dipecat tidak mendapat pesangon.
Namun, ujarnya, Tunjangan Hari Tua (THT) diberikan sebagai ganti pesangon.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun."
"Namun, KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," terangnya dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Sesuai keputusan itu, per Jumat (1/10/2021), ke-57 pegawai KPK itu tak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah.
Mahfud MD Bicara soal Sikap Pemerintah
Satu hari menjelang pemecatan pegawai KPK nonaktif, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD, berbicara soal sikap pemerintah terkait TWK di lembaga antirasuah yang menuai polemik.
Dilansir Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan, secara aturan TWK yang digelar KPK bersama BKN sudah sesuai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.