Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)
Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang hingga pemberontakan 30 September 1965 (G30S)
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Lettu Dul Arief ditunjuk menjadi ketua pelaksanaan penculikkan oleh Letkol Untung.
3. Pasukan bergerak mulai pukul 03.00, enam Jendral dan satu perwira menjadi korban penculikkan dan pembunuhan.
Enam jenderal dan satu perwira tersebut di antaranya:
- Letjen. Ahmad Yani;
- Mayjen. R. Soeprapto;
- Mayjen. Harjono;
- Mayjen. S. Parman;
- Brigjen D.I. Panjaitan;
- Brigjen Sutoyo;
- Lettu Pierre Tandean.
Para jenderal tersebut dimasukkan ke dalam lubang di kawasan Pondok Gede, Jakarta.
4. Satu Jenderal selamat dalam penculikkan ini yakni Jendral A.H. Nasution, tetapi putrinya menjadi korban yakni Ade Irma Suryani serta ajudannya Lettu. Pierre Tandean.
5. Korban lain ialah, Brigadir Polisi K.S. Tubun wafat ketika mengawal rumah Dr. J. Leimana.
6. Gerakan ini menyebar juga di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Kolonel Katamso dan Letkol. Sugiono menjadi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.