Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang hingga pemberontakan 30 September 1965 (G30S)

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia.

Pengibran bendera setengah tiang biasa dilakukan dalam masa berkabung.

Sementara setiap tanggal 30 September, pengibaran bendera setengah tiang juga kerap dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Hal ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur pada peristiwa tersebut.

Lalu, bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang?

Baca juga: Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Saksi Bisu Eksekusi Keji G30S yang Simpan Sejarah Kelam

Aturan pengibaran bendera setengah tiang termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Kemudian lebih dijelaskan pada Pasal 12 ayat (7):

"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."

Pasal 14 ayat (2) lebih lanjut menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang.

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."

Sementara itu, pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera.

Isi pasal tersebut berbunyi,

"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."

Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang.
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas