Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)

Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang hingga pemberontakan 30 September 1965 (G30S)

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Sejarah Gerakan 30 September 1965 (G30S)
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pengibaran bendera setengah tiang. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak mendukung gerakan ini.

7. Setelah berhasil menculik dan membunuh petinggi AD, PKI menguasai gedung Radio Republik Indonesia.

PKI lalu mengumumkan sebuah Dekrit yang diberi nama Dekrit no.1, yakni pernyataan bahwa gerakan G30S adalah upaya penyelamatan negara dari Dewan Jendral yang ingin mengambil alih negara.

Penumpasan pemberontakan

Gerakan 30 September 1965 menyebabkan kebingungan terhadap masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta.

Mereka mempertanyakan keberadaan para petinggi Angkatan Darat tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan pihak yang mengaku dirinya Dewan Revolusi yang menyiarkan berita mengenai Dekrit no.1.

Berita Rekomendasi

Pemerintah kemudian merespon kebingungan masyarakat pada saat itu.

Setelah menerima laporan serta membuat perkiraan, Mayjen Soeharto sebagai Panglima Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) mengambil kesimpulan bahwa para perwira tinggi itu telah diculik dan dibunuh.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, Mayjen Soeharto langsung mengambil alih pimpinan Angkatan Darat guna menindak-lanjuti persitiwa yang terjadi di tanggal 30 September tersebut.

Langkah penumpasan dimulai pada tanggal 1 Oktober 1965, TNI berusaha menetralisasi pasukan-pasukan yang menduduki Lapangan Merdeka.

Selanjutnya, Mayjen Soeharto menugaskan Kolonel Sarwo Edhi Wibowo untuk merebut kembali gedung RRI dan Pusat Telekomunikasi.

Tugas tersebut selesai dalam waktu singkat dan tanpa pertumpahan darah.

Dengan dikuasainya RRI dan Telekomunikasi, pada jam 20.00 WIB Soeharto mengumumkan bahwa telah terjadi perebutan kekuasaan oleh gerakan 30 September.

Soeharto juga mengumumkan bahwa Presiden Soekarno dan Menko Hankam/KASAB Jenderal A.H. Nasution dalam keadaan selamat.

Pada tanggal 2 Oktober 1965, operasi penumpasan berlanjut ke kawasan Halim Perdanakusuma, tempat pasukan G30S mengundurkan diri dari kawasan Monas Kawasan.

Pada tanggal yang sama, atas petunjuk Polisi Sukitman yang berhasil lolos dari penculikan PKI, pasukan pemerintah menemukan lokasi Jenazah para perwira.

Lokasi jenazah tersebut berada di lubang sumur tua yang di atasnya ditanami pohon pisang di kawasan yang dekat juga dengan Halim yakni Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pada tanggal 4 Oktober, dilakukan pengangkatan jenazah tersebut.

Kemudian pada keesokan harinya atau 5 Oktober, jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta.

Para perwira yang gugur akibat pemberontakan ini diberi penghargaan sebagai Pahlawan Revolusi.

Upaya penumpasan terus dilakukan dan rakyat Indonesia turut membantu serta mendukung penumpasan tersebut.

Demonstrasi anti-PKI berlangsung di Jakarta.

Operasi penumpasan berlanjut dengan menangkap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab pada peristiwa itu.

Pada tanggal 9 Oktober 1965, Kolonel A. Latief berhasil ditangkap di Jakarta.

Pada 11 Oktober 1965, Letkol Untung yang menjadi pemimpin dewan revolusi berhasil ditangkap di Tegal.

Saat itu, Letkol Untung ingin melarikan diri ke Jawa Tengah.

Kemudian pada tanggal 22 November 1965, para petinggi PKI seperti D.N Aidit, Sudisman, Sjam dll juga ditangkap oleh TNI.

Pada tanggal 14 Februari 1966, beberapa tokoh PKI dibawa ke hadapan Sidang Mahkamah Luar Biasa (Mahmilub).

Rakyat mendesak untuk menuntut PKI dibubarkan.

Puncaknya pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966, Soeharto langsung mengeluarkan larangan terhadap PKI dan ormas-ormas di bawahnya.

Berita terkait G30S

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas