Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id

Cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21, beserta cara membelinya. Cek dasboard www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Simak cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, segera cek di dashboard www.prakerja.go.id. 

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: CEK BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Melalui kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175

Baca juga: Kemenag Buka Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Berita Rekomendasi

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas