Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK, Irjen Argo Yuwono: Rekam Jejak Tak Perlu Diragukan
Argo Yuwono menyampaikan, Kapolri merekrut 57 eks pegawai KPK karena rekam jejak mereka dalam memberantas korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Listyo mengatakan, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman Novel Baswedan dkk dalam pemberantasan korupsi.
Ia pun telah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk melakukan hal tersebut.
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
“Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” jelasnya.
Baca juga: Enggan Disebut Lepas Tangan, KPK Klaim Sudah Coba Bantu Pegawai yang Dipecat Cari Kerja
Baca juga: 57 Pegawai Dipecat, Mantan Pimpinan Prediksi Rezim KPK hingga Jawaban Polri
Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 eks pegawai KPK.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkasnya.
Baca juga: Hari Terakhir di KPK, Novel Baswedan Bantah Bertemu Jokowi, hingga Buka Suara soal Tawaran ASN Polri
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Para Pegawai yang Diberhentikan Sudah Jadi Orang Bebas
Diketahui, 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
Dari 57 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun, tapi akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK