Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MAKI Laporkan Jaksa ke Jamwas Soal Bendera HTI di KPK: Biar Masalah yang Viral Itu Jadi Jelas

Surat laporan tersebut disampaikan Koordinato MAKI Boyamin Saiman pada Senin (4/10/2021) dan ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan MAKI Laporkan Jaksa ke Jamwas Soal Bendera HTI di KPK: Biar Masalah yang Viral Itu Jadi Jelas
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.

Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Awal polemik

Polemik ini bermula dari surat terbuka mantan Satpam KPK, Iwan Ismail melalui Facebook-nya, Kang Iwan Ismail Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Abraham Samad: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Idealnya Dikembalikan ke Posisi Semula

Berita Rekomendasi

Dalam surat itu, tertulis Iwan yang memfoto bendera hitam putih diduga milik HTI pada tahun 2019 silam.

Dimana pada saat itu, bersamaan dengan adanya demo besar revisi UU KPK.

"Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan Agustus-September, sehabis ada demo besar di Gedung KPK hari jum’at tanggal 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban”."

"Maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dgn asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban," tulis Iwam, dikutip dari Tribunnews.com.

Ilustrasi: Bendera HTI
Ilustrasi: Bendera HTI (TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI)

Baca juga: Abraham Samad Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK adalah Pejuang-pejuang Pemberantasan Korupsi

Pada malam hari, Iwan sempat membicarakan keberadaan foto itu dengan temannya lewat aplikasi chat WhatsApp.

Dituliskan dalam surat tersebut, Iwan berniat melaporkan temuan bendera itu pada 2 hari setelahnya, di hari kerja yakni Senin.

Tak disangka, foto bendera mirip HTI ini sudah viral di media sosial hingga berujung pada pemanggilan Iwan oleh pengawas internal KPK di hari Senin itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas