Aturan Baru: PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun
Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Editor: Hasanudin Aco
1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan, yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat.
a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.