Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun

Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru: PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun
Net
Ilustrasi PNS 

8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

9. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melanggar disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.

11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.

12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas