Aturan Baru: PNS Tidak Disiplin, Tunjangan Kinerja Bisa Dipotong Sampai Setahun
Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbaharui aturan tentang disiplin pengawas negeri Sipil (PNS) yaitu leini PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Aturan itu kan menggantikan PP 53 tahun 2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menyampaikan, salah satu sanksi disiplin kepada PNS adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.
"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," kata Otok dalam webinar yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (6/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Pemotongan tukin termasuk dalam kategori hukuman sedang.
Tukin PNS yang tidak disiplin akan dipotong 25 persen dan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.
Baca juga: Passing Grade Ujian SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi SKD
Tergantung pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Potongan tukin menggantikan beberapa sanksi disiplin yang lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah.
Otok juga mengungkap sejumlah sanksi baru lainnya.
"Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tutur Otok.
Menurutnya, peran atasan dalam aturan disiplin terbaru ini sangat penting. Para atasan harus menindak pelanggaran disiplin kepada pegawainya, bila ada aduan atau bukti yang kuat.
Minimal, dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Jika tidak melakukannya, akan ikut dihukum juga.
"Bagi yang tidak mau menindaklanjuti pelanggaran disiplin bawahannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin juga, bahkan lebih berat," ujar Otok.
Setelah adanya perubahan, berikut ketentuan disiplin PNS yang baru dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021: