Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Uang Senilai Rp233 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap penangkapan seorang buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar,
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap penangkapan seorang buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, atas nama Burhanuddin.
"Ya betul (sudah ditangkap), burnonan penipuan" kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Tersangka Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Argo menyebut, penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan itu dilakukan pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejar 4 Buronan MIT Poso, Satgas Madago Raya Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2021
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
"Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," tukasnya.
Kendati begitu, Argo belum menyampaikan secara detail terkait kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.