Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri akan Dikurangi
Jokowi menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (7/10/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (7/10/2021).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa rapat terbatas salah satunya membahas mengenai mobilitas serta kondisi terkini penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau dan Bali.
"Terkait dengan mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali atau pun di Kepulauan yang levelnya sudah turun diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka," kata Airlangga.
Baca juga: 14 Oktober 2021 Bali Dibuka untuk Wisata Mancanegara, 35 Hotel Ditunjuk untuk Karantina
Selain itu dalam rapat terbatas juga dibahas mengenai rencana pemadatan waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari 8 hari menjadi 5 hari.
"Ini yang masih kita, kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari," katanya.
Pemadatan jadwal karantina tersebut, kata Airlangga, akan disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Ini kan harus dibuat dari BNPB, dari Inmendagri kemudian juga dari Kemenhub," katanya.