Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita
Kasus pertanahan, kata Sofyan Djalil, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Sofyan mengaku tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap oknum PPAT ataupun BPN yang terlibat melakukan pelanggaran.
Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen memberantas mafia tanah.
Kepala Negara akan membereskan berbagai praktik mafia tanah yang ingin merebut hak rakyat. "Pemerintah sangat serius, Pak Presiden tidak kompromi sama sekali terhadap (mafia tanah) ini," kata Sofyan.
Sofyan juga menegaskan pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah.
Kerjasama dengan aparat penegak hukum digencarkan untuk mendeteksi para mafia tanah.
"Bekerja sama dengan Polri, kita ambil tindakan terhadap praktik yang bisa kita cegah. Kemudian dengan Mahkamah Agung (MA) kita punya komunikasi yang bagus," ucap Sofyan.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan praktik mafia tanah sudah menggurita di Indonesia.
Tidak beraksi sendirian, para mafia tanah juga kerap melibatkan oknum pengadilan.
"Saat ini praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari hulu ke hilir, termasuk oknum lembaga pengadilan, hakim, panitera dan sebagainya sudah banyak," kata Mahfud.
Bahkan kata Mahfud, ada mafia tanah yang memiliki 'bekingan' seorang hakim.
Menurutnya, hal tersebut dikatakannya sudah menjadi rahasia umum.
"Kadangkala hakim sudah punya tangan sendiri, menempatkan tangannya sebagai hakim mau ketemu hakim lewat saya caranya begini dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Momen Menhan Prabowo Kawal Presiden Jokowi di Atas Jip
Bukan hanya oknum pengadilan saja yang terlibat, tetapi permainan mafia tanah juga kerap melibatkan oknum di kejaksaan, kepolisian, pemerintahan, BPN dan lainnya hingga ke level camat.
Dengan demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap kalau bukan hanya ada mafia tanah saja, melainkan juga mafia hukum.