Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita
Kasus pertanahan, kata Sofyan Djalil, bisa dihindari apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Sebab bukan hanya mafia tanah saja yang melakukan permainan kotor secara sendirian, namun juga ada oknum-oknum di ranah hukum yang turut membantu para mafia tanah tersebut.
"Sehingga masalahnya menjadi rumit, ini mafia hukum belum masuk ke peradilan itu, belum masuk ke pengadilan. Sehingga ada mafia hukum, nanti sambungannya di mafia hukum itu lalu ke pengadilan. Sehingga mafia pengadilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan," tuturnya.
Adapun Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memandang perlu ada sinergi bersama seluruh mitra penegak hukum dalam mengatasi permasalahan mafia tanah.
Selain penegak hukum, Mukti Fajar juga menyebutkan harus ada sinergitas dengan pemerintah, lembaga-lembaga negara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat luas untuk memberantas mafia tanah dengan efektif.
Dia mengatakan, permasalahan terkait mafia tanah cenderung sangat sistematis, terorganisasi, dan para mafia mengerjakannya dari hulu ke hilir.
Mukti Fajar menyebutkan terdapat berbagai modus tindak pidana bidang pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, penggunaan dokumen-dokumen lama, AJP (ayat jurnal penyesuaian) palsu, hingga melakukan rekayasa perkara sampai para mafia mendapatkan legalitas di peradilan.
Objek yang menjadi sasaran mafia tanah pun, menurut dia, bukan hanya tanah milik pribadi, melainkan sudah merambah ke tanah milik lembaga dan negara.
"Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah," kata Mukti Fajar.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan KY Kerja Sama dengan MA dan Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Dalam menjalankan komitmen tersebut, Mukti Fajar mengatakan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian atas kasus-kasus tersebut dengan mengambil langkah dan upaya yang sesuai dengan kewenangan lembaga.
"Komisi Yudisial melakukan pengawasan pada persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi sebagai bagian dari kejahatan mafia tanah tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Yudisial menyelenggarakan seminar nasional ini untuk mendengarkan paparan dan memperoleh rekomendasi dari para pemangku kepentingan serta para profesional yang hadir sebagai narasumber.
"Agar lebih memudahkan Komisi Yudisial dalam melakukan tindakan dan (menentukan, red.) upaya yang tepat dan efektif," kata Mukti Fajar.(tribun network/git/dod)