Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Tak Punya Buku Nikah, Bisa Punya Kartu Keluarga, Apa Syaratnya?
pasangan nikah siri harus membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Editor: Wahyu Aji
"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya Akta Kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syarat nya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Dirjen Zudan.
Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurutnya, pembuatan akta kelahiran anak tidak harus di tempat domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.
Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menambahkan penjelasan Zudan.
Menurutnya, penduduk tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas TV