Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Heryanto Jadi Kenek Bangunan Setelah Dirinya Didepak Dari KPK Karena Tak Lulus TWK

Heryanto kini menjadi seorang kenek bangunan setelah dirinya didepak dari KPK karena tidak lulus TWK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nasib Heryanto Jadi Kenek Bangunan Setelah Dirinya Didepak Dari KPK Karena Tak Lulus TWK
Ist
Ilustrasi perpisahan eks pegawai KPK. Sejumlah mantan pegawai KPK kini menjalani profesi berbeda-beda untuk melanjutkan kehidupannya, ada yang berdagang hingga menjadi kenek bangunan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Cs, telah memecat 57 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Seorang pegawai yang didepak dari KPK kini bekerja sebagai kenek bangunan.

Dia adalah Heryanto, seorang mantan pramusaji di KPK.

Kepada Tribunnews.com, Heryanto bercerita sekarang dirinya sedang sibuk membantu pembangunan rumah orang tuanya.

Hal tersebut dilakukannya lantaran saat ini Heryanto beserta keluarga tempat tinggalnya masih mengontrak.

Karena itu, dia membantu bapaknya untuk membangun rumah agar tidak lagi mengontrak.

Baca juga: Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang

BERITA REKOMENDASI

"Iya benar, tapi kenek bangunan untuk rumah sendiri, tepatnya punya orang tua untuk saya tinggali bersama orang tua dan keluarga saya," kata Heryanto, Selasa (12/9/2021).

Setelah pembangunan rumah selesai, Heryanto berencana untuk mencari lowongan pekerjaan.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada tawaran untuk menjadi kenek bangunan, Heryanto akan mengambil.

"Tapi kalau ada yang nawarin jadi kenek bangunan saya juga mau kok," ujarnya.

Heryanto bekerja di KPK sejak 2009 sebagai cleaning service.

Baca juga: Profesi Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat: Kini Jadi Petani, Penjual Nasgor dan Ngajar di Pesantren


Kemudian pada 2011, ia diterima menjadi pramusaji/pramubhakti yang berstatus outsourcing.

"Dan di tahun 2014 saya diangkat menjadi pramubhakti/pramusaji PTT (pegawai tidak tetap) hingga akhirnya sekarang dibilang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) setelah ikut TWK," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas