APBN Nyungsep, Presiden Diminta Bentuk Satgas Ungkap Temuan PPATK Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung, tindak lanjuti temuan PPATK transaksi Rp 120 Triliun.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana Rp 120 triliun untuk transaksi narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung, tindak lanjuti temuan tersebut.
"Ini soal besar Rp120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam," kata Hinca kepasa wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/10/2021).
Hinca mengatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan ini dan hanya mengejar kasus TPPU yang lain seperti BLBI.
Menurut elite Partai Demokrat itu, angka Rp120 triliun juga sesuatu yang besar jika bisa masuk ke kas negara.
"Hari ini APBN kita lagi nyungsep. Nah ini kan bagus ini kejar BLBI. Naini juga ada Rp120 triliun. Untuk apa kita buat PPATK kalo kerjaannya cuma kasih kertas begitu?" tambahnya.
Dia mengatakan saat rapat kerja dengan PPATK pada Rabu (29/9/2021) lalu, PPATK sudah berjanji akan meneruskannya ke aparat penegak hukum terkait, di antaranya Mabes Polri dan BNN.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Mencapai Rp 120 Triliun, Libatkan Rekening Individu Hingga Korporasi
"Angka Rp120 triliun ini kotak pandora yang menurut saya dibukalah, dan jangan biarkan begini saja, harus Presiden Jokowi yang turun langsung, karena ini urusan negara dan APBN dan dia sejak awal mengatakan darurat narkoba, Rp120 trilun banyak bos, besar sekali itu," kata Hinca.
Meski demikian, Hinca mengapresiasi bagaimana PPATK yang telah mengeluarkan angka tersebut ke publik.
"Selama ini kan enggak pernah muncul itu angka," kata Hinca.
Sementara itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan aliran Rp 120 triliun ini melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan pada periode 2016 sampai 2020.
"Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba periode 2016 sampai 2020,” ujar Dian dikutip dari Youtube PPATK Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Dian mengatakan, cara mereka melakukan transfer uang sangat dinamis. Misalnya memanfaatkan rekening – rekening orang – orang yang tidak terlibat dengan narkoba, sistem hawala, pengiriman uang melalui money changer, dan melalui modus perdagangan.
“Mungkin lebih dari 10 instrumen/cara mereka mengalihkan dana, modus operandi nya sangat banyak,” ujar Dian.