Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Tegaskan Penegak Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Melanggar Hukum 

Junimart Girsang menegaskan, pernyataan rekan sejawatnya Arteria Dahlan yang menyatakan tidak setuju adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Fraksi PDIP Tegaskan Penegak Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Melanggar Hukum 
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menegaskan, pernyataan rekan sejawatnya Arteria Dahlan yang menyatakan tidak setuju adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, jaksa dan hakim, bukanlah bagian dari sikap partainya maupun fraksi PDIP DPR RI. 

Hal itu merupakan pernyataan pribadi dari Arteria Dahlan, sehingga Junimart menolak jika hal tersebut dikaitkan dengan PDI Perjuangan

"Apa yang dikatakan oleh sahabat saya Arteria Dahlan itu tidak ada kaitannya dengan sikap PDI Perjuangan maupun Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Perlu saya tegaskan PDI Perjuangan sangat mendukung penegakan hukum di negeri ini, semua sama di mata hukum," kata Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Sebaliknya Junimart yang juga mantan Anggota Komisi III DPR RI itu, menegaskan sekalipun banyak oknum polisi, jaksa dan hakim yang harus dihukum karena OTT Republik Indonesia tidak akan pernah runtuh, sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Arteria Dahlan dalam pernyataannya saat melakukan kunjungan dengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/10/2021). 

"Tidak lah, tidak mungkin Republik ini akan runtuh hanya karena segelintir oknum penegak hukum harus dihukum oleh kesalahan mereka sendiri, justru penegakan hukum itu harus dimulai dari lembaga penegak hukum itu sendiri," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu. 

Sehingga dipastikannya, tidak ada dasar maupun alasan untuk memberikan hak previlage (iatimewa), yang melarang oknum aparat penegak hukum untuk dihukum, maupun ditangkap dalam OTT.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako

BERITA TERKAIT

Terlebih mengingat Indonesia adalah negara hukum dan menganut asas equality before the law atau semua sama di hadapan hukum. 

"Secara pribadi saya katakan tidak setuju aparat penegak hukum mendapat hak previlage dalam penegakan hukum. Tidak ada dasarnya. Karena kita semua sama dimuka hukum, namanya juga penegak hukum mosok dibiarkan melanggar hukum. Ya harus diproses secara hukum dong," ujarnya. 

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, diberitakan dalam kunjungan kerja dengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/10/2021), menegaskan tidak setuju adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum seperti Jaksa, hakim, dan polisi.

Baca juga: Arteria: Usul Dibentuk Tim Khusus Merespons Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkotika Terkesan Latah

Menurut pria kelahiran 45 tahun silam ini, dengan melakukan OTT terhadap hakim, jaksa maupun polisi tidak bisa menjamin masalah terselesaikan. 

“Bayangkan kalau polisi kalian tangkap, kalau jaksa kalian tangkap, kalau hakim kalian tangkap, runtuh Republik. Masih banyak cara-cara untuk memperbaiki mereka,” ujarnya. 

Arteria menambahkan, pihaknya membuka ruang kepada semua pihak untuk melihat dalam perspektif yang berbeda.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020)
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sekarang saja kata Arteria pihaknya menggunakan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) apabila ada kesalahan di birokrasi. 

Arteria menegaskan bahwa pihaknya bukan membela orang yang korupsi atau menyalahgunakan wewenang, namun di negara hukum modern harus dikedepankan bagaimana menjaga marwah institusi penegak hukum itu memang betul-betul yang utama. 

“Menegakan hukum dengan banyak cara. Tidak dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang justru kontraproduktif terhadap hal itu,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas