Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Kubu AHY Hadirkan Dua Saksi Fakta Lawan KSP Moeldoko di Sidang PTUN

dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Kubu AHY Hadirkan Dua Saksi Fakta Lawan KSP Moeldoko di Sidang PTUN
Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra bersama dengan anggota kuasa hukumnya Heru Widodo dan Mehbob saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Partai Demokrat kubu AHY sendiri dalam perkara ini merupakan berstatus sebagai tergugat intervensi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta.

Adapun salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB serta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Demokrat: Anak Buah Moeldoko Jangan Diskreditkan Menko Polhukam

Berita Rekomendasi

Herzaky mengungkapkan, kehadiran para saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan ini guna memberikan keterangan atas terjadinya KLB di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.

Dirinya menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.

Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.

"Ini di pengadilan kami munculkan dan kami datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasi sebenarnya yang terjadi di KLB ilegal Deli Serdang," kata Herzaky.

"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo mengatakan, urgensi pihaknya menghadirkan saksi fakta tersebut guna menerangkan tentang persyaratan mendasar terkait dengan persyaratan mendasar untuk mengajukan perubahan AD/ART Partai.

Hal itu bisa dibuktikan kata Heru, melalui penjelasan saksi fakta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai Demokrat.

Baca juga: Kelakar Yusril: Kalau Saya Jadi Lawyer Demokrat, Saya Bisa dapat Rp 200 Miliar

"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai tentang tidak ada sengketa (dalam Partai Demokrat). Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-nama nya sah terdaftar di Kemenkumham," beber Heru.

Dia menegaskan, anggota Mahkamah Partai yang sah saat ini yakni kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham.

Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.

Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.

"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas